Zihar berasal dari bahasa Arab yaitu الزّهر yang berarti punggung. Dalam konteks fiqih Islam, zihar adalah suatu bentuk perkataan yang dilontarkan suami kepada istri yang mengimplikasikan bahwa istri tersebut haram baginya seperti halnya hubungan dengan ibunya. Ini adalah sebuah praktik prasejarah Jahiliah yang kemudian dilarang dalam Islam melalui wahyu Al-Qur’an.
Pengertian Zihar dalam Islam
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menyebutkan tentang zihar dalam surah Al-Mujadilah ayat 2-4. Allah berfirman: “(yaitu) orang-orang yang mengucapkan zihar terhadap isteri-isterinya, kemudian mereka kembali (mengingkari ucapannya) sebelum mereka bercerai. Maka (kifarat yang harus ditebus oleh mereka adalah) memerdekakan budak sebelum mereka bercampur. Yang demikian itu diberikan kalian sebagai nasehat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS 58:3).
Jadi, dari ayat tersebut, praktik zihar adalah sesuatu yang sangat dilarang dalam agama Islam dan hukumnya adalah haram. Menurut hukum Syariat, seorang suami yang melakukan zihar harus membayar kifarat (tebusan) sebelum ia dapat berhubungan kembali dengan istrinya.
Kasus Zihar dalam Praktik
Contoh kasus zihar dapat diilustrasikan sebagai berikut: Misalkan seorang suami yang sangat marah kepada istrinya kemudian ia berkata kepada istrinya, “Kau seperti punggung ibuku!” atau “Kau bagiku seperti halnya ibuku.” Maka pernyataan tersebut dapat dianggap sebagai zihar dalam hukum Islam, di mana sang suami telah mengharamkan dirinya untuk berhubungan dengan istrinya, sama seperti seorang anak tidak boleh berhubungan dengan ibunya.
Kifarat Zihar
Kifarat adalah hukuman atau tebusan yang harus dipenuhi jika seseorang melakukan sesuatu yang dilarang dalam agama. Dalam kasus zihar, kifarat berlaku jika suami yang melakukan zihar ingin berhubungan kembali dengan istrinya. Berikut adalah beberapa poin yang menjelaskan tentang kifarat zihar:
- Menurut Al-Qur’an dalam Surah Al-Mujadilah ayat 3, kifarat zihar adalah memerdekakan budak. Namun apabila budak tidak ada, maka suami harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebelum mereka bercampur.
- Jika suami tidak mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut, maka ia harus memberi makan enam puluh orang miskin sebagai gantinya.
Penutup: Zihar dalam Konteks Modern
Praktik zihar pada dasarnya sudah jarang ditemui dalam masyarakat modern. Hal ini disebabkan terutama oleh peningkatan pengetahuan masyarakat tentang hukum dan praktik Islam. Namun penting untuk mengetahui dan memahami konsep ini karena hal ini berhubungan dengan hak dan kewajiban suami istri dalam agama Islam.
FAQ
- Apa yang dimaksud dengan Zihar?Zihar adalah suatu bentuk perkataan yang dilontarkan suami kepada istri yang mengimplikasikan bahwa istri tersebut haram baginya seperti halnya hubungan dengan ibunya.
- Berikan contoh kasus zihar?Seorang suami yang marah kepada istrinya kemudian ia berkata kepada istrinya, “Kau seperti punggung ibuku!” atau “Kau bagiku seperti halnya ibuku.” Pernyataan tersebut dapat dianggap sebagai zihar.
- Apa yang dimaksud dengan perceraian zihar?Zihar tidak merujuk kepada bentuk perceraian, tetapi suatu bentuk larangan atas suami untuk berhubungan dengan istrinya seperti halnya hubungan dengan ibunya, hingga suami tersebut membayar kifaratnya.
- Apa itu zihar dan kifarat?Zihar adalah suatu bentuk perkataan suami yang haramkan istrinya seperti halnya hubungan dengan ibunya. Sementara kifarat adalah tebusan yang harus dibayar suami jika ingin berhubungan kembali dengan istrinya setelah melakukan zihar.